Pengikut

Selasa, 17 April 2012

paper profesionalisme guru


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri.
Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar-mengajar menjadi konsekuensi bagi guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Profesionalisme guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Profesionalisasi guru masih merupakan sesuatu hal yang ideal, namun bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan, justru profesionalisasi guru akan menjadi tantangan bagi siapa saja yang berkecimpung dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan sebagai guru. Oleh karena itu tantangan tentang guru profesional itu diharapkan dapat lebih mendekatkan kepada suatu tujuan produk pendidikan yang baik. Keahlian seorang guru secara profesional belum dapat menjamin sepenuhnya bahwa cara-cara atau prosedur kerja dan teknik yang digunakan dalam mengajar akan dapat menyebabkan peserta didik memperoleh hasil belajar sesuai dengan yang diinginkan. Suatu cara yang cocok digunakan untuk mengajar suatu materi pembelajaran kepada individu atau sekelompok individu, belum tentu cocok untuk yang lain. Demikian pula di tangan seorang guru mungkin suatu cara efektif, namun di tangan yang lain tidak efektif.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hubungan antara kompetensi dan profesionalisme guru?
2.      Bagaimana ciri-ciri guru yang professional?
3.      Apa yang menjadi permasalahan dalam meningkatkan profesionalisme guru?
4.      Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru?

1.3.TUJUAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan dari kompetensi dan profesionalisme guru.
2.      Untuk mengetahui apa saja cirri-ciri seorang guru dapat dikatakan professional dalam mengajar.
3.      untuk mengetahui permasalahan – permasalahan  yang dapat menghambat profesionalisme seorang guru.
4.      untuk mengetahui  upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.





BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 . Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Uzer Usman (1995) mengajukan jenis kompetensi yang agak berbeda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi profesional. Kompotensi pribadi mencakup:
1.      Kemampuan mengembangkan kepribadian, 
2.      Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, 
3.      Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
4.      Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta 
5.      Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana.
Kompetensi profesional mencakup: 
·         Menguasai landasan kependidikan, 
·         Menguasai bahan pengajaran, 
·         Mampu menyusun program pengajaran, 
·         mampu melaksanakan program pengajaran, serta 
·         mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.
Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
2.      Penguasaan bahan ajar,
3.      Penguasaan terhadap proses belajar mengajar,
4.      Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
5.      Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional
Tentang keempat hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup pemahaman terhadap: 
1.      Hakekat manusia, masyarakat dan kaitannya dengan pendidikan, 
2.      Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi, 
3.      Hakekat peserta didik, 
4.      Hakekat proses belajar mengajar, 
5.      Lembaga pendidikan, dan 
6.      Sistem pendidikan nasional. 
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru menjelaskan bahwa kompetensi yang diperlukan oleh guru terbagi atas empat kategori, yaitu kompetensi pedagogik (akademik), kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (kemasyarakatan). Keempat macam kompetensi ini dijadikan landasan dalam rangka mengembangkan sistem pendidikan tenaga kependidikan. Oleh karena itu dapatlah dipandang, bahwa keempat macam kompetensi di atas sebagai tolok ukur bagi keberhasilan pendidikan tenaga kependidikan.
2.2.  Pengertian Profesional
Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Sedang persyaratannya menurut Uzer Usman adalah:
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7. Memiliki klien/objek layanan ysng tetap, seperti guru dengan muridnya.
8. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

Dari pengertian di atas, bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
Untuk memberikan kesimpulan dari pengertian profesional sedikitnya menurut Harefa ada tiga belas indikator sehingga seseorang dikatakan sebagai profesional yaitu:
1. bangga pada pekerjaan, dan menunjukkan komitmen pribadi pada kualitas,
2. berusaha meraih tanggunjawab;
3. mengantisipasi, dan tidak menunggu perintah, mereka menunjukkan inisiatif;
4. mengerjakan apa yang perlu dikerjakan untuk merampungkan tugas;
5. melibatkan diri secara aktif dan tidak sekedar bertahan pada peran yang telah ditetapkan untuk mereka
6. selalu mencari cara untuk membuat berbagai hal menjadi lebih mudah bagi orang-orang yang mereka layani;
7. ingin belajar sebanyak mungkin;
8. benar-benar mendengarkan kebutuhan orang-orang yang mereka layani;
9. belajar memahami dan berfikir seperti orang-orang yang mereka layani sehingga bias mewakili mereka ketika orang-orang itu tidak ada di tempat;
10. mereka adalah pemain tim;
11. bisa dipercaya memegang rahasia;
12. jujur bisa dipercaya dan setia
13. terbuka terhadap kritik-kritik yang membangun mengenai cara meningkatkan diri.

 Dari indikator yang disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa professional itu adalah seseorang yang dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk melakukan satu bidang kerja dengan hasil kualitas yang tinggi berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya tentang objek pekerjaannya tersebut.
Jika disandangkan kata professional kepada guru, maka menurut Danim, “guru profesional adalah guru yang memiliki kompotensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan”
Kalau begitu guru profesional adalah guru yang senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkannya kemampuannya secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.

Dengan cara demikian menurut Uzer Usman “Dia akan memperkaya diri dengan berbagai ilmu pengetahuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dalam intraksi belajar mengajar sehingga dengan kemampuannya baiki dalam hal metode mengajar, gaya mengajar ataupun penyampaian materi pelajaraan bisa menyukseskan intraksi belajar mengajar atau pun proses belajar mengajar”.
Dalam rangka mendukung terwujudnya suasana proses belajar mengajar yang berkualitas di Sekolah dasar diperlukan adanya guru yang professional. Karakteristik guru yang professional sedikitnya ada lima karakteristik dan kemampuan professional guru yang harus dikembangkan, yaitu:
a. menguasai kurikulum
b. menguasai materi semua mata pelajaran
c. terampil menggunakan multi metode pembelajaran
d. memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya
e. memiliki kedisiplinan dalam arti yang seluas-luasnya.
Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, mengembangkan kesehatan dan akhlak mulia dari peserta didik. Selanjutnya membentuk peserta didik yang terampil, kreatif, dan mandiri. Tujuan ini merupakan tantangan bagi para pendidik (guru), karena tujuan itu merupakan modal dasar bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupan abad sekarang dan masa datang yang sudah mengglobal dan penuh tantangan. Peserta didik dituntut untuk terampil dan penuh dengan keterampilan mengembangkan kreatifitasnya. Tantangan lainnya adalah efek negatif dari perkembangan sains dan teknologi seperti berbagai tampilan atau tontonan dari alat-alat teknologi informasi, meskipun efek positifnya lebih banyak. Untuk mencapai tujuan pendidikan dan memecahkan permasalahan pendidikan diperlukan guru yang professional.
Guru menurut Undang-Undang tentang Guru (2003:2) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa prinsip profesi guru. Profesi guru merupakan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.         Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.         Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
3.         Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.         Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.         Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.         Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.         Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.         Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.













BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  Hubungan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang telah terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh
pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Kompetensi ternyata mempunyai arti cukup luas karena kompetensi bukan semata-mata menunjukkan pada keterampilan dalam melakukan sesuatu. Lebih dari itu, kompetensi ditunjang oleh latar belakang pengetahuan, adanya penampilan atau performance, kegiatan yang menggunakan prosedur dan teknik yang jelas hingga mendapatkan hasil. Kajian tentang kompetensi sangat besar artinya dalam membina dan mengembangkan suatu jenis perkerjaan tertentu. Karena kompetensi merupakan ciri dari suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dengan mengenali ciri-ciri itu, dapatlah dilakukan analisis tugas tentang suatu pekerjaan berdasarkan kompetensi.
Kompetensi guru erat kaitannya dengan profesionalisasi guru. Profesi keguruan merupakan jabatan yang dilandasi oleh berbagai kemampuan dan keahlian yang bertalian dengan keguruan. Oleh karena itu untuk memahami tugas pekerjaan guru, maka dapatlah dilakukan pengenalan terhadap kompetensinya. Kompetensi profesional guru menggambarkan tentang kemampuan yang dituntutkan kepada seseorang yang memangku jabatan sebagai guru. Artinya kemampuan yang ditampilkan itu menjadi ciri keprofesionalannya. Tidak semua kompetensi yang dimiliki seseorang menunjukkan bahwa ia adalah profesional. Ada berbagai variasi kemampuan atau kompetensi yang dimiliki. Variasi itu menunjukkan pada tingkat jabatan yang dipangkunya. Karena kompetensi profesional tidak hanya menunjukkan kepada apa dan bagaimana melakukan pekerjaan semata-mata. Melainkan juga menguasai rasional mengapa hal itu dilakukan berdasarkan konsep dan teori tertentu.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
  1. Menguasai bahan ajar,
  2. Menguasai landasan-landasan kependidikan,
  3. Mampu mengelola program belajar mengajar,
  4. Mampu mengelola kelas,
  5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
  6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
  7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
  8. Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
  9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
  11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Menurut Standar Kompetensi Guru menjelaskan bahwa kompetensi yang diperlukan oleh guru terbagi atas empat kategori, yaitu kompetensi pedagogik (akademik), kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (kemasyarakatan). Keempat macam kompetensi ini dijadikan landasan dalam rangka mengembangkan sistem pendidikan tenaga kependidikan. Oleh karena itu dapatlah dipandang, bahwa keempat macam kompetensi di atas sebagai tolok ukur bagi keberhasilan pendidikan tenaga kependidikan.
Kompetensi pedagogik atau akademik ini merujuk kepada kemampuan guru untuk mengelola proses belajar mengajar, termasuk didalamnya perencanaan dan pelaksanaan, evaluasi hasil belajar mengajar dan pengembangan peserta didik sebagai individu-individu. Guru tidak hanya mengajar tetapi juga mampu mendidik. Kompetensi pribadi yaitu mengkaji dedikasi dan loyalitas guru. Mereka harus tegar, dewasa, bijak, tegas, dapat menjadi contoh bagi para peserta didik dan memiliki kepribadian/akhlak mulia. Kompetensi sosial (kemasyarakatan) merujuk kepada kemampuan guru untuk menjadi bagian dari masyarakat, berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan para peserta didik, para guru lain, staf pendidikan lainnya, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat. Guru memiliki kemampuan bersosialisasi, kemampuan menjadi agent of change di dalam lingkungan masyarakat. Kompetensi profesional merujuk pada kemampuan guru untuk menguasai materi pembelajaran. Guru harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai subyek yang diajarkan, mampu mengikuti kode etik profesional dan menjaga serta mengembangkan kemampuan profesionalnya.
3.2. Ciri-ciri Guru Profesional
Setiap profesi menuntut profesionalitas, termasuk profesi guru. Guru jelas sebuah profesi yang tergolong mulia. Penebar ilmu kebaikan bagi para siswa. Ketika memutuskan untuk menjadi seorang guru, minimal Anda harus memiliki keahlian tertentu sesuai standar kode keprofesian.
Jika tidak memiliki keahlian tersebut, lenyapkan saja impian menjadi seorang guru karena Anda memang tidak layak disebut guru. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang bisa dan mampu menjadi guru. Meskipun demikian, fakta menunjukkan profesi guru dijadikan pilihan terakhir ketika sudah tidak ada pekerjaan lain.

Padahal, guru memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membentuk dan membangun kepribadian serta kepintaran para siswa. Oleh sebab itu, profesionalitas sangat diperlukan. Berikut ini merupakan beberapa ciri guru profesional.
1. Selalu Memiliki Energi untuk Siswanya
Guru yang baik harus memberikan perhatian pada siswa saat melakukan diskusi atau percakapan di dalam maupun di luar kelas. Guru yang baik pun harus memiliki kemampuan mendengar yang baik dan saksama.
2. Memiliki Tujuan Jelas untuk Pelajaran
Setiap pelajaran yang diajarkan haruslah memiliki tujuan dan manfaat tertentu. Seorang guru yang baik seharusnya menetapkan tujuan jelas pada setiap pelajaran yang diajarkan. Selain itu, sang guru harus bekerja guna memenuhi tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam setiap kelas.
3. Menerapkan Kedisiplinan
Sebagai figur yang akan dicontoh siswa, guru harus memiliki kedisiplinan. Kedisiplinan sangat penting dimiliki oleh seorang guru agar mampu menciptakan perubahan perilaku positif baginya dan bagi siswa di dalam kelas.
4. Memiliki Manajemen Kelas yang Baik
Seorang guru wajib memiliki manajemen atau cara mengatur kelas yang baik. Dalam hal ini, guru dituntut untuk menciptakan suasana kondusif dalam kelas. Guru harus memastikan siswanya memiliki perilaku baik saat belajar maupun berdiskusi dengan kelompok. Guru pun harus menanamkan rasa hormat pada seluruh komponen di dalam kelas.
5. Menjalin Komunikasi dengan Orangtua
Guru yang baik harus menjalin komunikasi yang baik pula dengan orangtua siswa. Sang guru harus mengabarkan hal-hal yang berkaitan dengan siswa selama di sekolah, termasuk dalam hal perilaku, prestasi, dan kedisiplinan. Guru yang baik harus mampu bekerja sama secara terbuka dengan orangtua demi kebaikan dan kemajuan siswa.
6. Menaruh Harapan Tinggi pada Siswa
Seorang guru harus mampu menciptakan harmonisasai dan semangat belajar yang baik guna meningkatkan potensi dan prestasi siswa. Guru harus mendukung potensi terbaik setiap siswa dan meyakinkan bahwa potensi tersebut mampu mendatangkan manfaat dan keuntungan. Dalam hal ini, guru bertindak sebagai motivator yang baik.

7. Mengetahui Kurikulum Sekolah
Untuk memberikan pengajaran yang baik dan tepat, seorang guru harus menguasai serta mengetahui kurikulum yang ditetapkan sekolah berikut standar-standar lain secara mendalam. Dengan demikian, guru akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pengajaran yang memenuhi standar.
8. Menguasai Materi yang Diajarkan
Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap guru ketika memulai pelajaran. Guru yang baik harus memiliki pengetahuan luar biasa mengenai materi yang dibawanya. Pengetahuan yang cukup akan memudahkan guru untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan siswa.
9. Selalu Memberikan yang Terbaik bagi Siswa
Seorang guru yang baik pasti memberikan gairah mengajar terbaik yang ia miliki. Guru yang baik akan merasa senang saat berada dalam kelas dan mengajarkan berbagai pengetahuan pada siswa. Sang guru pun akan memastikan bahwa pelajaran yang disampaikannya akan berdampak baik bagi perkembangan siswa hingga dewasa.
10. Memiliki Hubungan Berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik sejatinya menerapkan hubungan yang kuat serta menanamkan sikap saling menghormati dengan siswanya. Hal yang tidak kalah penting, guru harus menjalin sikap saling percaya dengan siswanya.
3.3. Permasalahan Yang dapat Menghambat Profesionalisme Guru
Dalam mewujudkan tuntutan kemampuan profesionalisasi guru seringkali dihadapkan pada berbagai permasalahan yang dapat menghambat perwujudannya. Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kemampuan profesional para guru melaksanakan pembelajaran dapat digolongkan ke dalam dua macam, yaitu permasalahan yang ada dalam diri guru itu sendiri (internal), dan permasalahan yang ada di luar diri guru (eksternal). Permasalahan internal menyangkut sikap guru yang masih konservatif, rendahnya motivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya, dan guru kurang/tidak mengikuti berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan permasalahan eksternal menyangkut sarana dan prasarana yang terbatas.
a. Sikap Konservatif Guru
Suatu perubahan dalam menerapkan ide atau konsep menuntut adanya perubahan dalam pola kerja pelaksanaan tugas kependidikan. Agar pola kerja itu sesuai, maka perlu pula dimiliki berbagai kemampuan yang ditunjang oleh wawasan dan pengetahuan baru yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang hal itu. Namun hal ini akan mendapatkan hambatan jika guru memiliki sikap konservatif. Sikap konservatif guru menunjukkan pada tingkah laku guru yang lebih mengarah pada mempertahankan cara yang biasa dilakukan dari waktu ke waktu dalam melaksanakan tugas, atau ingin mempertahankan cara lama (konservatif), mengingat cara yang dipandang baru pada umumnya menuntut berbagai perubahan dalam pola-pola kerja. Guru-guru yang masih memiliki sikap konservatif, memandang bahwa tuntutan semacam itu merupakan tambahan beban kerja bagi dirinya. Guru-guru semacam ini biasanya mengaitkan tuntutan itu dengan kepentingan diri sendiri semata-mata, tanpa memperdulikan tuntutan yang sebenarnya dari hasil pelaksanaan tugasnya.
Tumbuhnya sikap konservatif di kalangan guru, diantaranya dikarenakan oleh adanya pandangan yang dimiliki guru yang bersangkutan tentang mengajar. Guru yang berpandangan bahwa mengajar berarti menyampaikan materi pembelajaran, cenderung untuk bersikap konservatif atau cenderung mempertahankan cara mengajar dengan hanya sekedar menyampaikan materi pembelajaran. Sebaliknya, guru yang berpandangan bahwa mengajar adalah upaya memberi kemudahan belajar, selalu mempertanyakan apakah tugas mengajar yang dilaksanakan sudah berupaya memberi kemudahan bagi peserta didik untuk belajar. Guru demikian biasanya selalu melihat hasil belajar peserta didik sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas. Hasil belajar peserta didik dijadikan balikan untuk menilai keberhasilan dirinya dalam mengajar. Berdasarkan balikan itu selalu diupayakan untuk memperbaiki, sehingga kualitas atau mutu keberhasilannya selalu meningkat. Para guru sepatutnya menyadari, bahwa menduduki jabatan profesional sebagai guru, tidak semata-mata menuntut pelaksanaan tugas sebagaimana adanya, tetapi juga memperdulikan apa yang seharusnya dicapai dari pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya keperdulian terhadap apa yang seharusnya dicapai dalam melaksanakan tugas, dapat diharapkan tumbuh sikap inovatif, yaitu kecenderungan untuk selalu berupaya memperbaiki hasil yang selama ini telah dicapai, sehingga tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya selalu dilaksanakan dan diupayakan untuk selalu meningkat.
b. Rendahnya Motivasi Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya
Motivasi untuk meningkatkan kompetensi melaksanakan tugas profesional sebagai guru bisa muncul dari dalam diri sendiri atau motivasi yang dirangsang dari luar dirinya. Motivasi dari dalam diri (intrinsik) seperti keinginan, minat dan ketertarikan untuk melakukan suatu pekerjaan. Motivasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan akan muncul jika kegiatan yang dilakukan dirasakan mempunyai nilai intrinsik atau berarti bagi dirinya sendiri. Hal ini mempunyai keterkaitan dengan pemenuhan kebutuhan. Jadi, dorongan untuk meningkatkan kemampuan profesional dapat muncul jika peningkatan kemampuan tersebut mempuyai dampak terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan. Sedangkan motivasi dari luar diirinya (ekstrinsik) seperti ingin mendapatkan hadiah atau pengahargaan. Motivasi yang muncul dari dalam diri sendiri lebih berarti dibandingkan dengan dorongan yang muncul dari luar diri. Motivasi semacam ini tidak bersifat sementara, dan menjadi prasyarat bagi tumbuhnya upaya meningkatkan kemampuan. Jika dorongan itu ada, maka rintangan atau hambatan apapun, serta betapapun beratnya tugas yang dihadapi akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
c. Kurang/Tidak Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dewasa ini telah banyak dicapai berbagai perkembangan dalam dunia pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik. Informasi mengenai hal itu banyak diperoleh dari berbagai literatur, buku-buku teks, majalah, jurnal, pemberitaan berbagai media massa, dan dari hasil teknologi informasi dan komunikasi, seperti komputer dengan internetnya.. Setiap perkembangan atau kemajuan yang dicapai merupakan alternatif bagi guru untuk berupaya meningkatkan mutu pembelajaran yang dilaksanakan. Dari berbagai alternatif itu dapat dipilih alternatif mana yang akan digunakan. Bagi guru yang mengikuti berbagai perkembangan dan kemajuan yang dicapai dalam dunia pendidikan, mengikuti berbagai perkembangan tersebut, merupakan kebutuhan untuk meningkatkan prestasi kerja. Di samping itu, guru yang bersangkutan pun menganggap bahwa hal semacam itu merupakan tambahan pengetahuan yang dapat memperkaya wawasan. Dengan dibarengi motivasi yang tinggi serta sikap inovatif, berbagai informasi yang didapat bukan hanya memperkaya alternatif pilihan untuk melaksanakan tugas, tetapi juga dapat menjadi dasar membuat kreasi dari perpaduan berbagai alternatif, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan kerjanya. Ini berarti, dia pun telah memberi sumbangan yang berarti bagi dunia pendidikan dan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sebaliknya, bagi guru yang tidak mengikuti berbagai perkembangan dan kemajuan, beranggapan bahwa semua kemajuan yang dicapai tidak mempunyai arti, baik bagi dirinya maupun bagi peserta didiknya. Dengan demikian, dia pun cenderung untuk mempertahankan pula pola kerja yang selama ini dipegang dan tidak ada upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional dirinya sendiri.
d. Sarana dan Prasarana yang Terbatas
Pendidikan biasanya menuntut tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung. Sarana dan prasarana itu tidak harus berupa berbagai peralatan yang canggih, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan yang memungkinkan untuk diwujudkan. Betapa pun lengkap dan canggihnya sarana yang tersedia, jika masih ada masalah-masalah seperti gurunya konservatif tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi serta motivasi untuk meningkatkan kinerja lemah, maka ada kecenderungan pengadaan sarana dan prasarana kurang bermanfaat. Sebaliknya, jika masalah-masalah itu dapat diatasi, sarana dan prasarananya terbatas, maka tidak akan mendukung keberhasilan pendidikan atau pembelajaran.
3.4. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam meningkatkan profesionalisasi guru tersebut, diantaranya dapat dilakukan dengan menumbuhkan kreativitas guru di lapangan yang menjadi “ujung tombak” dalam penyelenggaraan pendidikan. Kreativitas secara umum dipengaruhi kemunculannya oleh adanya berbagai kemampuan yang dimiliki, sikap dan minat yang positif tinggi pada bidang pekerjaan yang ditekuni, serta kecakapan melaksanakan tugas-tugas. Kreativitas guru, bisanya diartikan sebagai kemampuan menciptakan sesuatu dalam sistem pendidikan atau proses pembelajaran yang benar-benar baru dan orisinil (asli ciptaan sendiri), atau dapat saja merupakan modifikasi dari berbagai proses pembelajaran yang ada sehingga menghasilkan bentuk baru.
Dalam praktek kependidikan, pada umumnya perubahan-perubahan yang terjadi menggunakan prosedur yang menimbulkan kesan seolah-olah para guru sebagai pelaksana di lapangan kurang memiliki kreativitas untuk memperbaiki mutu hasil belajar peserta didiknya. Padahal ada kemungkinan para guru mempuyai ide yang kreatif yang dapat menjadi sumber berharga bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Guru adalah orang yang paling mengetahui kondisi dan permasalahan belajar yang dihadapi oleh para peserta didiknya karena hampir setiap hari berhadapan dengan mereka. Guru kreatif selalu mencari cara bagaimana agar proses belajar mencapai hasil sesuai dengan tujuan, serta berupaya menyesuaikan pola-pola tingkah lakunya dalam mengajar sesuai dengan tuntutan pencapaian tujuan, dengan mempertimbangkan faktor situasi kondisi belajar peserta didik. Kreativitas yang demikian, memungkinkan guru yang bersangkutan menemukan bentuk-bentuk mengajar yang sesuai, terutama dalam memberi bimbingan, rangsangan dorongan, dan arahan agar peserta didik dapat belajar secara efektif. Tumbuhnya kreativitas di kalangan para guru memungkinkan terwujudnya ide perubahan dan upaya peningkatan secara terus menerus, dan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masyarakat di mana sekolah berada. Di samping itu, tuntutan untuk meningkatkan kemampuan profesional pun muncul dari dalam diri sendiri, tanpa menunggu ide ataupun perintah dari pihak manapun.
























BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kemudian, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selain itu, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Agar guru dapat melaksanakan fungsinya keprofesionalannya, maka harus mempunyai ciri-ciri, yaitu mempunyai penguasaan ilmu yang harus diajarkan kepada peserta didik. memiliki kemampuan mengajar, meliputi perencanaan, pelaksanaan mengajar dan efisiensi, guru perlu menciptakan suasana belajar yang memungkinkan peserta didik mau belajar, dengan cara membina hubungan kepercayaan satu sama lainnya, dan mengembangkan minat mengajarkan ilmunya kepada peserta didik. Jika guru mempunyai minat besar untuk mengajar, maka akan selalu berusaha untuk meningkatkan efektivitas mengajarnya. Oleh karena itu dituntut kompetensi atau kemampuan profesional dari seorang guru.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam meningkatkan profesionalisasi guru, diantaranya dapat dilakukan dengan menumbuhkan kreativitas guru. Profesional guru tercermin dalam berbagai keahlian yang dibutuhkan pem,belajaran baik terkait dengan bidang keilmuan yang diajarkan,metodelogi,pembelajaran, maupun psikologi belajar.
4.2  SARAN
1.   Menjadi seorang guru sudah seharusnya memiliki kompetensi dan professional dalam mengajar.
2.   Guru harus senantiasa menjadi seseorang yang dapat membuat anak didiknya merasa nyaman dalam kelas.
3.   Menguasai materi yang disampaikan.
4.   Memiliki spesialisasi dalam bidangnya mengajar.
5.   Memiliki karakteristik Profesional dan mampu meningkatkan kreatifitas pada anak didik.
6.   Objektif dalam memberikan penilaian maupun bimbingan kepada anak didik.


























DAFTAR PUSTAKA
http://www.infoskripsi.com/Article/Profesionalisme-Guru.html